Tweet
1. Formulir Pendaftaran Download (52 kB)
2. Kelengkapan Administrasi
3. Penguasaan Substansi :
4. Test tertulis
5. Wawancara
6. Kesehatan Fisik
7. Kesehatan Jiwa (psycho test); dan
8. Uji Publik (melalui publikasi di media massa).
B. Kriteria Calon Anggota
Surat lamaran berikut seluruh kelengkapannya harus sudah kami diterima paling lambat tanggal 22 Mei 2013, pukul 17.00 WIB.
DI BUKA SAMPAI 29 MEI 2013
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA 2013 (KPAI) - Sejalan dengan akan berakhirnya masa jabatan 9 (sembilan) Komisioner pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2010 – 2013, Tim Seleksi Calon Anggota KPAI yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPAI Nomor 70 /KPAI/III/2013 tanggal 5 Maret 2013, membuka kesempatan kepada para aktivis perlindungan anak untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPAI Periode Tahun 2013 – 2016.
Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, kami hanya akan mengusulkan sebanyak 18 (delapan belas) orang calon anggota KPAI terbaik kepada Bapak Presiden RI, dan dari 18 (delapan belas) orang calon yang lolos seleksi tersebut hanya 9 (Sembilan) orang yang akan diangkat menjadi anggota KPAI periode 2013 - 2016 setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Adapun tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
2. Kelengkapan Administrasi
3. Penguasaan Substansi :
4. Test tertulis
5. Wawancara
6. Kesehatan Fisik
7. Kesehatan Jiwa (psycho test); dan
8. Uji Publik (melalui publikasi di media massa).
Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
A. Syarat Administratif
1. Surat Permohonan menjadi Anggota KPAI di atas materai Rp. 6.000,-
2. Fotocopy KTP yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.
3. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.
4. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Pas photo 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli).
8. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah (asli).
9. Surat Pernyataan bukan Pengurus Partai Politik di atas materai Rp. 6.000,-.
10. Surat Rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait (representasi salah satu dari 9 unsur) di atas materai Rp. 6.000,-.
11. Surat Pernyataan tidak merokok di atas materai Rp. 6.000,-.
12. Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (fulltime) sebagai anggota KPAI di atas materai Rp. 6.000,-.
13. Bagi PNS melampirkan copy SK Pengangkatan sebagai PNS dan Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan struktural di lembaga pemerintah di atas materai Rp. 6.000,-.
14. Membuat makalah terkait sistem perlindungan anak di Indonesia maksimal 4 halaman ketik spasi 1,5 ukuran A4.
B. Kriteria Calon Anggota
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pendidikan Minimal Strata 1.
3. Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun.
4. Khusus untuk PNS yang mewakili unsur Pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan.
5. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memajukan perlindungan anak (rekomendasi dari lembaga/organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak).
6. Memiliki komitmen pengabdian, dedikasi, kepemimpinan, integritas, dan moralitas tidak tercela termasuk didalamnya tidak melakukan kekerasan terhadap anak.
7. Sehat jasmani dan rokhani.
Lamaran agar dikirim ke :
Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jalan Teuku Umar No. 10-12 Jakarta Pusat 10350,
Tlp: (021) 319.01446 – 319.01556, Faks. 3900.833
INFORMASI :
Bahwa untuk Pengembalian Surat Lamaran Calon Anggota KPAI Periode 2013 - 2016 di Perpanjang Sampai Tanggal 29 Mei 2013, Pukul 17.00 WIB.
Sumber: kpai.go.id
Komentar akan OTOMATIS DIHAPUS jika memberikan komentar mengandung iklan, link aktif, dan perkataan yang tidak sopan. Terima Kasih ^_^